Pustakawan IAIN Metro Menghadiri Sosialisasi Jabatan Fungsional Pustakawan

Kamis, 4 Agustus 2022, Pustakawan IAIN Metro menghadiri acara Sosialisasi Jabatan Fungsional Pustakawan yang diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung di Swiss Bell Hotel Bandar Lampung.  Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang jabatan fungsional pustakawan mulai dari kebijakan pengembangan jabatan fungsional pustakawan hingga proses penyusunan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) bagi pustakawan, serta pengenalan aplikasi SIMADU. Dra. Ratna Dewi, MM selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung berharap sosialisasi ini dapat menjadi wadah interaksi antara pemangku kepentingan dengan pejabat fungsional Pustakawan.

Jabatan fungsional pustakawan merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan. Titiek Kismiyati, M.Hum, narasumber pertama dari Perpusnas RI yang mengawali dalam menyampaikan informasi dalam sosialisasi ini memaparkan tentang kondisi tenaga perpustakaan di Indonesia. Sebagai negara yang menduduki peringkat ke-2 jumlah perpustakaan terbanyak di dunia, Indonesia hanya memiliki 4.353 tenaga fungsional pustakawan atau sebesar 30,6% dari jumlah tenaga perpustakaan di Indonesia per-Agustus 2022. Sementara itu, data pustakawan Provinsi Lampung tahun 2022 mencatat total pustakawan fungsional Provinsi Lampung yakni sebanyak 81 orang. 35 orang di Perpustakaan Umum, 14 orang di Perpustakaan Sekolah/Madrasah, 30 orang di Perpustakaan Perguruan Tinggi dan 2 orang di Perpustakaan Khusus. “Peluang karier di Jabatan Fungsional Pustakawan masih terbuka lebar,” tutur Pustakawan Utama Perpusnas RI tersebut.

Mengumpulkan  angka  kredit  merupakan  suatu  kewajiban  yang  harus  dilakukan  jika  seorang  pustakawan  ingin  naik  jabatan  atau  pangkat  yang  lebih  tinggi  pada  jenjang  jabatan  fungsional  pustakawan  yang  dimiliki.  Pengumpulan  angka  kredit  hendaknya  dilakukan  sesuai  dengan   peraturan   yang   berlaku sesuai dengan jenjang jabatannya,   sehingga   nilai   angka   kredit   yang  diusulkan  dapat  diterima  dan  diakui  oleh  tim  penilai  angka  kredit. 

“Pustakawan diperbolehkan melakukan pekerjaan 1 tingkat di atas atau di bawah jenjang jabatannya, tetapi tidak diperkenankan melakukan pekerjaan 2 tingkat di atas atau di bawah jenjang jabatannya. Pustakawan yang melakukan pekerjaan 1 tingkat di atas jenjang jabatannya mendapatkan 80% angka kredit, sedangkan jika melakukan pekerjaan 1 tingkat di bawah jenjang jabatannya maka mendapatkan 100% angka kredit. Tentunya hal tersebut harus disertai dengan surat limpah. Namun, untuk pekerjaan 2 tingkat di atas atau di bawah jenjang jabatannya tidak akan mendapatkan nilai,” jelas Sadarta, narasumber kedua dari Perpusnas RI.

 Materi sosialisasi dilanjutkan dengan pengenalan aplikasi SIMADU yang disajikan oleh Muarifah Zahrotul Ahyat, S.IIP. SIMADU merupakan akronim dari Sistem Informasi Manajemen DUPAK Terpadu. Aplikasi ini merupakan aplikasi berbasis website yang dikembangkan oleh Perpustakaan Nasional untuk memudahkan pencatatan kinerja dan pengusulan DUPAK pustakawan. Adapun tujuan dari aplikasi ini di antaranya adalah 1) mempermudah pengajuan DUPAK pustakawan kepada Tim Penilai, 2) memberikan transparansi proses penilaian, 3) mengharvest/mengumpulkan secara otomatis oleh sistem seluruh data sebagai bahan penyusunan kebijakan, 4) sebagai repository karya ilmiah pejabat fungsional pustakawan, 5) terciptanya tatakelola manajemen pengusulan DUPAK yang baik, transparan, dan terpadu 6) meningkatnya kinerja institusi Perpusnas, 7) meningkatnya kualitas pelayanan Perpusnas dalam konteks pembinaan jabatan fungsional pustakawan, 8) meningkatnya kualitas layanan penilaian DUPAK pustakawan di seluruh Indonesia.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan

4 × 3 =