Pustakawan hadiri Monitoring dan Evaluasi Implementasi Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di IAIN Metro

Pustakawan IAIN Metro  Menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Peraturan Rektor Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual PPKS di IAIN Metro dengan menghadirkan narasumber dari komnas perlindungan perempuan yaitu Prof. Dr. Alimatul Qibitiyah. Acara tersebut dihadiri oleh Rektor IAIN metro beserta seluruh pimpinan di lingkungan IAIN Metro. Rektor berharap para pimpinan IAIN Metro dapat mensosialisasikan dan menerapkan peraturan rektor tersebut pada semua unit kerja dan seluruh civitas akademika IAIN Metro.

Peraturan Rektor Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada IAIN Metro tertuang pada  SK Rektor nomor 208 tahun 2021. Dimana sistematika peraturan rektor  tersebut berisi 34 pasal yang mencakup ketentuan umum, asas, prinsip dan tujuan, ruang lingkup, bentuk-bentuk kekerasan seksual, system layanan terpadu dan unit layanan terpadu, bentuk-bentuk tindakan dan alur penanganan, penganggaran dan penutup.

 Menurut Rektor IAIN Metro ibu Dr Hj, Siti Nurjanah M.Ag.,PIA, sejarah munculnya kebijakan pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di IAIN Metro dimulai sejak tahun 2019 dengan adanya riset dan advokasi lahirnya keputusan Dirjen Pendis tentang pedoman keekrasan seksual di PTKI hingga pada bulan juni 2021 telah dilaksanakan penandatanganan Sk Rektor.

IAIN Metro merupakan PTKI urutan ke 18 dari 26 PTKI Yang sudah mempunyai komitmen tentang PPKS.  Menurut Prof. Dr. Alimatul Qibitiyah ada 6 elemen kunci Undang-undang TPKS yaitu tindak pidana kekerasan seksual, penjabaran dan kepastian pemenuhan hak korban- disabilitas, hokum acara khusus, pencegahan peran serta masyarakat, pemindaan (sanksi dan tindakan), pemantauan yang dilakukan oleh menteri, lembaga HAM dan masyarakat sipil.

Menurut pasal 5 Undang-Undang TPKS No.12 tahun 2022 setiap orang yang melakukam perbuatan seksual secara non fisik yang ditujukan terhadap tubuh , keinginan seksual dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorangberdasarkan seksualitasdan/atau kesusilaannya, dipidana karena p;ecehan seksual non fisik. Dengan pidana paling lama 9 (Sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ).

Menurut penelitian hanya 15% dari kasus kekerasan berbasis gender yang berhasil diselesaikan oleh lembaga layanan pada tahun 2021.rendahnya angka penyelesaian kasus dipicu oleh berbagai tantngan baik yang bersifat sistematis, teknis, struktural, maupun kuktural.

Pencegahan kekerasan seksual pada perguruan tinggi mencakup pembelajaran, penguatan tata kelola, dan penguatan budaya stop kekerasan komunitas mahasiswa, pendidikan,dan tenaga kependidikan.

Menurut Dr, Mufliha wijayanti, MSI selaku kepala PSGA IAIN Metro tantangan dan hambatan Implementasi SK Rektor IAIN Metro tentang PPKS mencakup tiga kendala yaitu struktural dan administrasi, kendala subtansi,dan kendala budaya. Beliau juga menambahkan bahwa sosialisasi dan edukasi secara ensidental dan terstruktural melalui PBAk, Pembekalan KPM, PPL, pengkaderan organisasi mahasiswa. Menerapkan pakta Integritas dalam kegiatan akademik: PPL,PKL,KPM dan bimbingan tugas akhir, Mendorong riset pemetaan kerawanan dan kerentanan terjadinya kekerasan dilingkungan kampus, layanan konsultasi dan kenseling serta penyediaan sarana dan prasarana aman, ramah , dan responsive gender.

Dengan adanya peraturan rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual PPKS di IAIN Metro diharapkan kasus keekrasan seksual di lingkungan IAIN Metro dapat diminimalisir bahkan dapat dihilangkan seluruhnya dengan demikian kampus IAIN Metro merupakan kampus yang berbas dari kekerasan seksual.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan

eleven + 5 =