Perpustakaan dalam Pandemi Covid -19 oleh S.Manaf.,M.Pd.I

Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, pada pasal 24 ayat (1) mengamanatkan bahwa, setiap perguruan tinggi menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi Standar Nasional Perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional Perpustakaan yang dimaksud, terdiri atas standar koleksi perpustakaan, standar sarana dan prasarana, standar pelayanan perpustakaan, standar tenaga perpustakaan, standar penyelenggaraan, dan standar pengelolaan. Standar nasional perpustakaan tersebut menjadi acuan dalam penyelenggaraan, baik untuk perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta.(sumber: perpusnas.go.id)

Ketentuan bahwa, setiap perguruan tinggi harus memiliki perpustakaan juga diatur dalam Pemerintah Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 pasal 55 ayat (1), disebutkan bahwa, setiap universitas/institut harus memiliki perpustakaan, pusat komputer, laboratorium/studio, dan unsur penunjang lain yang diperlukan untuk penyelenggaraan perguruan tinggi.

Demikian juga dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 234/U/2000 tentang pedoman pendirian perguruan tinggi, pada pasal 12 ayat (2) disebutkan bahwa, fasilitas fisik pendidikan ketentuan sarana dan prasarana lainnya dimiliki sendiri atau disewa/kontrak untuk sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan sertifikat atau perjanjian, meliputi fasilitas fisik pendidikan dengan ketentuan minimal: ruang kuliah 0.5 m2 per mahasiswa; ruang dosen tetap 4 m2 per orang; ruang administrasi dan kantor 4 m2 per orang; dan ruang perpustakaan dengan buku pustaka.

Perpustakaan sebagai penyedia informasi yang bersumber dari literatur, baik literatur yang tercetak maupun yang terekam (book material atau non-book material), harus mampu mendayagunakan koleksinya semaksimal mungkin. Pendayagunaan sumber informasi di perpustakaan, sangat bergantung pada citra layanannya. Layanan di perpustakaan menjadi parameter keberhasilan suatu perpustakaan. Untuk mendapatkan keunggulan layanan, sudah sepantasnya seluruh aspek yang berkaitan dengan masalah layanan, menjadi prioritas utama dalam penanganannya. Dengan demikian apa yang menjadi kebutuhan pemustaka, khususnya dosen, mahasiswa, dan peneliti, serta pemustaka yang berkebutuhan khusus dapat terpenuhi.

Layanan perpustakaan perguruan tinggi bertujuan memberikan informasi untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan, menunjang proses perkuliahan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta menunjang program Lembaga perguruan tinggi dimana perpustakaan bernaung. Perpustakaan perguruan tinggi memberikan layanan kepada pemustaka paling kurang 40 (empat puluh) jam per minggu, dan dibuka paling kurang 5 (lima) hari kerja dalam seminggu.

Namun dimasa pandemi ini Perpustakaan Perguruan Tinggi mengalami gejolak hebat dimana Perpustakaan harus melayani pemustaka dalam situasi yang memang sulit sekali untuk melakukan pelayanan secara face to face. Perpustakaan sebagai penyedia informasi bagi masyarakat dan pemustaka dalam masa pandemi tetap harus bisa menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada. Situasi dan kondisi dimasa pandemi yang berbeda dengan sebelum pandemi. Pada masa pandemi dimana masyarakat diharuskan melakukan aktivitas dari rumah, termasuk belajar/kuliah dari rumah, akan merubah metode pelayanan perpustakaan yang semula dilakukan secara langsung. Pelayanan perpustakaan harus dilakukan secara online, baik pelayanan sumber informasi maupun pelayanan administrasi. Menurut Lisda Rahayu (2014), hakikat layanan perpustakaan adalah penyediaan segala bentuk bahan pustaka secara tepat dan akurat sesuai kebutuhan pemustaka, penyediaan berbagai sarana penelusuran informasi. Selain menyediakan bahan pustaka yang dibutuhkan pemustaka, perpustakaan juga harus menyediakan sarana temu balik yang dapat memudahkan pemustaka untuk mencari bahan pustaka yang sesuai dengan kebutuhan informasinya.

Salah satu unsur utama untuk melihat baik buruknya perpustakaan dapat diketahui dari kualitas pelayanannya. Oleh karena itu kualitas pelayanan di perpustakaan menjadi unsur utama yang harus diperhatikan. Pemustaka yang puas terhadap layanan yang diberikan oleh petugas perpustakaan akan menjadikan citra positif bagi perpustakaan., Sebaliknya pemustaka yang tidak puas dengan layanan yang diberikan perpustakaan akan mengakibatkan citra negative bagi perpustakaan itu sendiri. Oleh karena itu agar pemustaka merasa puas terhadap perpustakaan sudah semestinya perpustakaan harus berinovasi terhadap layanannya, layanan online di perpustakaan sangat dibutuhkan dalam tatanan hidup baru di era pandemi ini, misalnya : Layanan Bebas Pustaka Online, Layanan digital Library, Layanan repository Institusi,tutorial online dan sebagainya.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan

5 × one =