PerpusIAINMetro- Memasuki tahun akedemik 2017/2018, mahasiswa yang merupakan anggota Perpustakaan wajib melakukan registrasi ulang Kartu Perpustakaan. Hal ini dilakukan lantaran Kartu Perpustakaan berlaku hanya satu tahun, sesuai dengan Buku Pedoman Perpustakaan IAIN Metro. Registrasi ulang cukup dilakukan dengan cara menyerahkan Kartu lama kepada Petugas, kemudian petugas memperpanjang masa aktif kartu untuk satu tahun kedepan melalui aplikasi Slims (aplikasi yang digunakan Perpustakaan IAIN Metro).
Tujuan dari registrasi ulang kartu perpus adalah untuk mengecek pinjaman dan mengupdate data mahasiswa yang bersangkutan. Sistem kontrol seperti ini penting untuk dilakukan kepada mahasiswa yang meminjam buku perpustakaan, tetapi sudah lama tidak dikembalikan. Dalam registrasi ulang kartu perpustakaan, mahasiswa tidak dipungut biaya pedaftaran. Kartu Perpustakaan juga tidak dicetak ulang atau kartu yang lama masih bisa digunakan setelah diperpanjang melalui aplikasi. (Md).
Related Posts
Perpustakaan Bait Al Hikmah IAIN Metro Lakukan Studi Tiru ke UPT Perpustakaan UIN Raden Mas Said Surakarta
Bedah buku “rethingking pesantren” by Fandi Hidayat
Kunjungan Pustakawan UIN Salatiga ke Perpustakaan Bait Al-Hikmah IAIN Metro
Kepala Perpustakaan Bait Al-Hikmah IAIN Metro Periode 2018 – 2021 Tutup Usia
Kepala Perpustakaan Bait Al-Hikmah IAIN Metro Hadiri Seminar Nasional dan MoU dengan Perpustakaan Nasional
No Responses