
PerpusIAINMetro- Memasuki tahun akedemik 2017/2018, mahasiswa yang merupakan anggota Perpustakaan wajib melakukan registrasi ulang Kartu Perpustakaan. Hal ini dilakukan lantaran Kartu Perpustakaan berlaku hanya satu tahun, sesuai dengan Buku Pedoman Perpustakaan IAIN Metro. Registrasi ulang cukup dilakukan dengan cara menyerahkan Kartu lama kepada Petugas, kemudian petugas memperpanjang masa aktif kartu untuk satu tahun kedepan melalui aplikasi Slims (aplikasi yang digunakan Perpustakaan IAIN Metro).
Tujuan dari registrasi ulang kartu perpus adalah untuk mengecek pinjaman dan mengupdate data mahasiswa yang bersangkutan. Sistem kontrol seperti ini penting untuk dilakukan kepada mahasiswa yang meminjam buku perpustakaan, tetapi sudah lama tidak dikembalikan. Dalam registrasi ulang kartu perpustakaan, mahasiswa tidak dipungut biaya pedaftaran. Kartu Perpustakaan juga tidak dicetak ulang atau kartu yang lama masih bisa digunakan setelah diperpanjang melalui aplikasi. (Md).
Related Posts
Perpustakaan Bukan Hanya Tentang Buku, tetapi Juga Tentang Kamu Oleh Ita Noviatiningsih
Tips Seru Agar Betah Berjam-jam di Perpustakaan oleh Dessy Puspitha
Generasi Emas 2045?” Kita Mulai dari Sini, Yuk! Temu Literasi di Perpustakaan Bait Al Hikmah IAIN MetroPerpustakaan
Kunjungan Akademik Prodi Ilmu Perpustakaan dan Informasi Islam UIN Raden Intan Lampung ke Perpustakaan Bait Al Hikmah IAIN Metro
Perpustakaan Bait Al Hikmah IAIN Metro Lakukan Studi Tiru ke UPT Perpustakaan UIN Raden Mas Said Surakarta
No Responses